Surat Pernyataan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian
Membuat surat pernyataan hak asuh anak bukanlah perkara yang mudah. Bahkan surat ini termasuk kedalam surat resmi sehingga harus dibubuhi tandatangan yang sah. Surat ini digunakan sebagai tanda bukti mengenai hak asuh anak sehingga tidak bisa digugat di kemudian hari.
Surat Pernyataan Hak Asuh Anak
Berikut ini kami bagikan surat pernyataan hak asuh anak selengkapnya untuk anda.
=========================
SURAT PERNYATAAN HAK ASUH ANAK
Kesepakatan Hak Asuh Anak ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Senin, tanggal 22 (satu), bulan Januari, tahun 2018, antara :
Nama : SLAMET EKO NUGROHO, S.Ag alias SLAMET EKO NUGROHO Bin H.BADARUDIN
Tempat / Tgl Lahir : Lokajaya, 03 Mei 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Jalan Merpati Putih PLN Nomor 5, RT. 022/RW 002, Keluarahan Cenderawasih, Kecamatan Elang, Kota Lokajaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”
DAN
Nama : MIRA ASTUTI Binti H.SUPRAPTO
Tempat / Tgl Lahir : Lokajaya, 31 Maret 1980
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Jalan Jalak Suren PLN Nomor 8, RT. 028/RW 003, Keluarahan Cenderawasih, Kecamatan Elang, Kota Lokajaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan : Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut “Para Pihak“, terlebih dahulu menerangkan :
- Selviana Amel Saputri lahir tanggal 7 (tujuh) Mei 2005, di Lokajaya, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 454/LJ/KL/2005, ada dibawah pengasuhan PIHAK PERTAMA;
- Bahwa Rizky Arya Saputra, yang lahir pada tanggal 15 (lima belas) Mei 2007, di Lokajaya, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 12189/LJ/KL/2007, berada dibawah pengasuhan PIHAK KEDUA;
- Bahwa Para Pihak Sepakat secara bersama-sama mendidik, melindungi anak, mencurahkan kasih sayang, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, sesuai Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Selviana Amel Saputri dalam asuhan Pihak Pertama hingga anak dapat menentukan sendiri haknya sebagai anak, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Bahwa Rizky Arya Saputra, berada dalam Hak Asuh Pihak Kedua, sampai ia bisa menentukan sendiri Hak-Haknya sebagai anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Bahwa Pihak Pertama akan memberikan biaya hidup beserta pendidikan Rizky Arya Saputra yang akan diberikan setiap bulannya;
- Bahwa Para Pihak sepakat menjaga sopan santun atau etika, prilaku, sikap, dan tingkah laku, di depan atau di hadapan kedua anak, dari hal-hal yang tidak baik atau saling menjelek-jelekan, pengaruh negatif kepada anak, sehingga memunculkan kebencian ke salah satu orang tuannya;
- Bahwa Para Pihak sepakat, tidak membawa anak kedalam hubungan pribadi masing-masing dengan pihak lain, sampai ada kesepakatan atau komunikasi terlebih dahulu dari Para Pihak;
Berdasar perihal yang tertera di atas, telah dibuat kesepakatan mengenai hak asuh anak yang disetujui oleh PARA PIHAK, dengan syarat dan aturan sebagaimana yang diatur didalam pasal-pasal sebagai berikut:
PASAL 1
Bahwa Para Pihak berhak mengunjungi, mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada kedua anak;
PASAL 2
Bahwa Pihak Pertama berwajiban, menerima kunjungan Pihak Kedua atau sebaliknya, untuk mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada kedua anak;
PASAL 3
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban secara bersama-sama, menumbuh kembangkan, bakat dan minat, dan pendidikan, secara bersama-sama, tanpa ada campur tangan Pihak Lain;
Mengetahui
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(SLAMET EKO NUGROHO, S.Ag) (MIRA ASTUTI)
SAKSI-SAKSI
(………………………………….) (………………………………….)
=========================
Itu tadi surat pernyataan hak asuh anak. Semoga bermanfaat untuk anda.