Mekanisme Cara Membuat Surat Kehilangan Di Kepolisian

Bagaimanakah Mekanisme Cara Membuat Surat Kehilangan Di Kepolisian? Surat Keterangan Kehilangan adalah sebuah surat keterangan yang menerangkan bahwa seseorang telah melaporkan adanya sebuah kasus kehilangan suatu barang. Mulai dari ATM, Kendaraan, Surat Surat Berharga, KTP, SIM, dan lain sebagainya. Yang perlu anda lakukan adalah :
1. Datang Ke Kantor Polisi
Datanglah ke kantor polisi terdekat guna melaporkan kasus anda, pada beberapa tempat anda diminta juga untuk membawa surat pengantar dari Desa atau kelurahan.
2. Persiapkan Data Diri Anda
Siapkan KTP, SIM atau kartu identitas lainnya karena anda akan dimintai data diri anda di kantor polisi. Untuk kasus kehilangan KTP, SIM dan Kartu identitas lainnya anda dapat meminta surat Keterangan Domisili dari Desa atau Kelurahan tempat anda tinggal.
3. Menjawab Pertanyaan
Anda akan ditanya mengenai kasus kehilangan anda seperti apa yang hilang? waktu kehilangan? Tempat terjadinya kehilangan? dan pertanyaan lainnya yang menyangkut kasus anda. Jawablah dengan sebenar benarnya dan sejelas jelasnya.
4. Mengecek Form Surat Keterangan Kehilangan
Setelah anda menjawab semua pertanyaan pihak kepolisian akan mengetik form Surat Keterangan Kehilangan sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang anda jawab. Setelah selesai pihak kepolisian akan meinta anda untuk mengecek ulang isian form tersebut. Periksalah dengan teliti dan apabila ada yang salah atau tidak tepat silahkan anda sampaikan pada pihak kepolisian sebelum Surat tersebut di tanda tangani oleh yang berwenang.
5. Pengesahan
Apabila isian form surat keterangan kehilangan tersebut sudah benar, anda tinggal menunggu petugas menanda tangani dan memberi stempel kepolisian.
Contoh Surat Kehilangan Dari Kepolisian

Berikut ini Contoh Surat Kehilangan Kepolisian :


Contoh Format Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian

Demikian Mekanisme Cara Membuat Surat Kehilangan Di Kepolisian semoga bermanfaat. Pergunakan Surat Keterangan Kehilangan ini sesuai dengan keperluan.
Catatan : ” BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU! MAKA DI ANCAM DENGAN PENJARA SELAMA-SELAMANYA 7 (Tujujuh) TAHUN KARENA MELANGGAR PASAL 242 AYAT (1) KUHP PIDANA “
Mekanisme Cara Membuat Surat Kehilangan Di Kepolisian | mysite | 4.5